Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan HAM, salah satunya dengan membentuk
Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan HAM, salah satunya dengan membentuk pengadilan HAM. Buatlah analisis mengenai pengadilan HAM beserta kewenangannya!
Jawab:
Keberadaan pengadilan HAM merupakan amanat dari UU No. 39 Tahun 1999 yang menjelaskan bahwa ”Untuk mengadili tindak pelanggaran HAM berat dibentuk pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum” (pasal 104 UU No. 39 Tahun 1999). Adapun kewenangan pengadilan HAM meliputi sebagai berikut.
1. Mengadili dan memutus perkara pelanggaran HAM berat.
2. Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
3. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan HAM, salah satunya dengan membentuk"