Ketika hakim membuat yurisprudensi, maka terlebih dahulu harus melakukan penafsiran. Adapun yang
Ketika hakim membuat yurisprudensi, maka terlebih dahulu harus melakukan penafsiran. Adapun yang dimaksud dengan penafsiran teleologis adalah....
A. penafsiran yang didasarkan pada arti kata
B. penafsiran yang didasarkan pada sejarah terbentuknya undang-undang
C. penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri
D. penafsiran yang dilakukan dengan cara menghubungkan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut
E. metode penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat saat ini
Pembahasan:
Penafsiran teleologis adalah metode penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat saat ini.
Jawaban: E
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Ketika hakim membuat yurisprudensi, maka terlebih dahulu harus melakukan penafsiran. Adapun yang"