Seorang anak lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara
Seorang anak lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia, maka menurut UU No. 12 Tahun 2006 anak tersebut .....
A. tidak berkewarganegaraan
B. menjadi warga negara Indonesia
C. menjadi warga negara Indonesia setelah permohonannya dikabulkan
D. memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah berumur 18 tahun
E. tidak memperoleh kewarganegaraan Indonesia kecuali mengajukan ke Menteri Hukum dan HAM
Pembahasan:
Menurut UU No. 12 Tahun 2006, anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia, anak tersebut termasuk warga negara Indonesia.
Jawaban: B
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Seorang anak lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara"