Perhatikan macam-macam hak warga negara berikut! 1) Hak asasi manusia.
Perhatikan macam-macam hak warga negara berikut!
1) Hak asasi manusia.
2) Hak ekonomi dan kesejahteraan sosial.
3) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
4) Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Hak warga negara Indonesia yang diatur dalam pasal 27 UUD 1945 ditunjukkan pada nomor ....
A. 1) dan 2)
B. 1) dan 3)
C. 2) dan 3)
D. 2) dan 4)
E. 3) dan 4)
Pembahasan:
Pasal 27 UUD 1945 mengatur tentang hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1)), hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2)), dan hak membela negara (pasal 27 ayat (3)).
Jadi hak warga negara Indonesia yang diatur dalam pasal 27 UUD 1945 ditunjukkan pada nomor 3) dan 4)
Jawaban: E
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Perhatikan macam-macam hak warga negara berikut! 1) Hak asasi manusia."