Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan untuk

Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu disebut ….

   A. tarif pajak

   B. subjek pajak

   C. objek pajak

   D. fungsi pajak

   E. syarat pajak

Pembahasan:

Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu disebut subjek pajak.

Jawaban: B

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan untuk"