Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah menyatakan memperpanjang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi COVID-19

Pemerintah menyatakan memperpanjang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi COVID-19 sampai akhir 2021. Insentif pajak yang diperpanjang antara lain insentif pajak pembebasan PPh pasal 22 untuk importir. Insentif pajak tersebut bertujuan agar tidak mengganggu perekonomian Indonesia. Pernyataan tersebut sesuai dengan fungsi pajak yaitu ….

   A. pemerataan

   B. anggaran

   C. fungsi fiskal

   D. redistribusi pendapatan

   E. mengatur

Pembahasan:

Pernyataan tersebut sesuai dengan fungsi pajak yaitu mengatur.

Jawaban: E

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Pemerintah menyatakan memperpanjang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi COVID-19"