Pemerintah menyatakan memperpanjang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi COVID-19
Pemerintah menyatakan memperpanjang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi COVID-19 sampai akhir 2021. Insentif pajak yang diperpanjang antara lain insentif pajak pembebasan PPh pasal 22 untuk importir. Insentif pajak tersebut bertujuan agar tidak mengganggu perekonomian Indonesia. Pernyataan tersebut sesuai dengan fungsi pajak yaitu ….
A. pemerataan
B. anggaran
C. fungsi fiskal
D. redistribusi pendapatan
E. mengatur
Pembahasan:
Pernyataan tersebut sesuai dengan fungsi pajak yaitu mengatur.
Jawaban: E
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Pemerintah menyatakan memperpanjang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi COVID-19"