Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sistem outsourcing yang telah dilaksanakan oleh pemerintah, bagi perusahaan mampu mempekerjakan

Sistem outsourcing yang telah dilaksanakan oleh pemerintah, bagi perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan sehingga dapat meningkatkan laba usaha. Selain itu, perusahaan dapat mengurangi risiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa yang akan datang. Namun, sistem ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Kerugian yang dirasakan masyarakat dengan sistem ini adalah ….

   A. tidak dapat melakukan kegiatan usaha lain karena jam kerja dan lembur yang
padat

   B. tenaga kerja outsourcing merupakan tenaga kerja yang tidak terlatih sehingga masih memerlukan waktu untuk mendalami pekerjaannya

   C. mengurangi biaya produksi sehingga dapat meningkatkan laba usaha

   D. masa kerja yang tidak jelas dan rentan terhadap PHK

   E. menambah pengangguran karena karyawan yang dipekerjakan sedikit sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi

Pembahasan:

Outsourcing atau alih daya adalah pemanfaatan tenaga kerja dengan cara memborongkan atau memindahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaan atau kegiatan perusahaan dari perusahaan induk yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain sebagai penyedia tenaga kerja dalam bentuk ikatan kontrak kerja sama.

Bagi pekerja sistem outsourcing dapat membawa kerugian antara lain tidak ada jenjang karier, masa kerja yang tidak jelas, kesejahteraan tidak terjamin, pendapatan yang tidak terbatas, dan potongan upah yang tidak jelas.

Jawaban: D

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Sistem outsourcing yang telah dilaksanakan oleh pemerintah, bagi perusahaan mampu mempekerjakan"