Pengambilan tindakan hukum pidana tidak menunggu laporan dari pihak korban karena
Pengambilan tindakan hukum pidana tidak menunggu laporan dari pihak korban karena ....
A. hukum pidana bersifat memaksa
B. hukum pidana berkaitan dengan pelanggaran hukum/peraturan
C. hukum pidana berkaitan dengan kredibilitas negara
D. dalam hukum pidana terdapat sanksi yang tegas
E. hukum pidana harus segera ditindak untuk meningkatkan rakyat terhadap hukum kepercayaan
Pembahasan:
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang/melanggar hukum disertai sanksi-sanksi hukum yang tegas dan jelas terhadap pelanggarnya.
Jawaban: B
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Pengambilan tindakan hukum pidana tidak menunggu laporan dari pihak korban karena"