Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil amendemen menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil amendemen menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Konsekuensi dari amendemen pasal tersebut adalah ....

   A. MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan ketetapan MPR

   B. MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara

   C. MPR merupakan lembaga negara penjelmaan rakyat

   D. presiden harus mempertanggungjawabkan semua kebijakan kepada MPR

   E. semua hal terkait dengan peraturan perundang-undangan harus melalui persetujuan MPR

Pembahasan:

Sebelum terjadi amendemen pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi negara karena sebagai penjelmaan rakyat.

Namun, setelah diamendemen MPR menjadi setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya karena kedaulatan rakyat dilaksanakan sesuai undang-undang dasar. 

Jawaban: B

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil amendemen menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan"