Pak Hendrawan memiliki tanah 100 m2 dan bangunan 80 m2. Nilai jual objek pajak tanah Rp700.000,00
Pak Hendrawan memiliki tanah 100 m² dan bangunan 80 m². Nilai jual objek pajak tanah Rp700.000,00 per m² dan bangunan Rp916.000,00 per m². Bila NJOP tidak kena pajak Rp12.000.000,00, nilai jual kena pajak sebesar 20%, dan tarif PBB ditetapkan sebesar 0,5%, pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar Pak Hendrawan sebesar ….
A. Rp70.000,00
B. Rp91.600,00
C. Rp120.000,00
D. Rp134.000,00
E. Rp131.280,00
Pembahasan:
Nilai jual objek pajak (NJOP)
Nilai jual kena pajak (NJKP):
20% × Rp131.280.000,00 = Rp26.256.000,00
PBB terutang:
0,5% × Rp26.256.000,00 = Rp131.280,00
Jawaban: E
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Pak Hendrawan memiliki tanah 100 m2 dan bangunan 80 m2. Nilai jual objek pajak tanah Rp700.000,00"