Jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah selama
Jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah selama ….
A. 10 tahun
B. 20 tahun
C. 30 tahun
D. 40 tahun
E. 50 tahun
Pembahasan:
Di dalam Undang-Undang Nomor 35 T ahun 2009 tentang Narkotika terdapat sejumlah sanksi pidana bagi orang yang menjadi calo/ perantara dalam transaksi/jual beli narkotika. Sanksi-sanksi tersebut berbeda-beda bergantung pada jenis golongan narkotika, beratnya, dan bentuknya.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Jawaban: B
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah selama"