Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berwenang untuk melakukan hal-hal berikut
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berwenang untuk melakukan hal-hal berikut.
1) Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
2) Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
3) Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, dan rasio pinjaman.
4) Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
5) Menetapkan peraturan mengenai tata. cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
Wewenang OJK dalam pengawasan dan pengaturan khusus lembaga jasa keuangan bank ditunjukkan pada nomor ….
A. 1), 2), dan 3)
B. 1), 3), dan 5)
C. 2), 3), dan 4)
D. 2), 4), dan 5)
E. 3), 4), dan 5)
Pembahasan:
Jawaban: A
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berwenang untuk melakukan hal-hal berikut"