Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tuliskan pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani

Tuliskan pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani!

Jawab:

Menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Tuliskan pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani"