Tuliskan pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani
Tuliskan pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani!
Jawab:
Menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Tuliskan pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani"