PKP B melakukan penyerahan jasa kena pajak dengan memperoleh penggantian atau mendapatkan
PKP B melakukan penyerahan jasa kena pajak dengan memperoleh penggantian atau mendapatkan hasil sebesar Rp35.500.000,00. PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP B sebesar ….
A. Rp4.615.000,00
B. Rp4.260.000,00
C. Rp3.905.000,00
D. Rp3.505.000,00
E. Rp3.550.000,00
Pembahasan:
PPN terutang = 11% × Rp35.500.000,00 = Rp3.905.000,00
Jawaban: C
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "PKP B melakukan penyerahan jasa kena pajak dengan memperoleh penggantian atau mendapatkan"