Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PKP B melakukan penyerahan jasa kena pajak dengan memperoleh penggantian atau mendapatkan

PKP B melakukan penyerahan jasa kena pajak dengan memperoleh penggantian atau mendapatkan hasil sebesar Rp35.500.000,00. PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP B sebesar ….

   A. Rp4.615.000,00

   B. Rp4.260.000,00

   C. Rp3.905.000,00

   D. Rp3.505.000,00

   E. Rp3.550.000,00

Pembahasan:

PPN terutang = 11% × Rp35.500.000,00 = Rp3.905.000,00

Jawaban: C

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "PKP B melakukan penyerahan jasa kena pajak dengan memperoleh penggantian atau mendapatkan"