Perhatikan kewenangan presiden berikut! 1) Menyatakan keadaan bahaya. 2) Menerima duta dari negara lain
Perhatikan kewenangan presiden berikut!
1) Menyatakan keadaan bahaya.
2) Menerima duta dari negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
3) Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
4) Memegang kekuasaan menurut undang-undang.
5) Mengajukan RUU kepada DPR.
6) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan ditunjukkan pada nomor....
A. 1), 2), dan 3)
B. 1), 3), dan 5)
C. 2), 3), dan 4)
D. 3), 4), dan 5)
E. 4). 5), dan 6)
Pembahasan:
Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial yang salah satu cirinya adalah presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Adapun sebagai kepala pemerintahan, presiden menjalankan beberapa kewenangan yaitu sebagai berikut.
4) Memegang kekuasaan menurut undang-undang.
5) Mengajukan RUU kepada DPR.
6) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Jawaban: E
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Perhatikan kewenangan presiden berikut! 1) Menyatakan keadaan bahaya. 2) Menerima duta dari negara lain"