Pelaksanaan otonomi daerah pada hakikatnya merupakan konsekuensi logis dari pelaksanaan pasal 18
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakikatnya merupakan konsekuensi logis dari pelaksanaan pasal 18 UUD 1945. Manfaat pelaksanaan otonomi daerah adalah ….
A. meminimalisasi terjadinya penyelewengan kekuasaan
B. terjadinya persaingan antardaerah dalam berbagai bidang
C. terciptanya lebih banyak lapangan pekerjaan di daerah
D. proses pembangunan di daerah lebih lancar, efektif, dan efisien
E. masyarakat lebih mudah menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat
Pembahasan:
Dengan adanya otonomi daerah setiap daerah mempunyai wewenang untuk mengelola pemerintahannya sendiri sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat disesuaikan dengan kondisi, ciri khas, kemampuan, dan potensi dari daerah yang bersangkutan.
Jawaban: D
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Pelaksanaan otonomi daerah pada hakikatnya merupakan konsekuensi logis dari pelaksanaan pasal 18"