Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah pemegang kekuasaan untuk menyelenggarakan
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah pemegang kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal 24 ayat (2). Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan ….
A. legislatif
B. eksekutif
C. yudikatif
D. eksaminatif
E. konstitutif
Pembahasan:
Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 24 ayat (2).
Jawaban: C
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah pemegang kekuasaan untuk menyelenggarakan"