Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah pemegang kekuasaan untuk menyelenggarakan

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah pemegang kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal 24 ayat (2). Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan ….

   A. legislatif

   B. eksekutif

   C. yudikatif

   D. eksaminatif

   E. konstitutif

Pembahasan:

Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 24 ayat (2). 

Jawaban: C

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah pemegang kekuasaan untuk menyelenggarakan"