Pancasila disebut sebagai norma hukum tertinggi, norma fundamental negara, norma pertama, cita-cita
Pancasila disebut sebagai norma hukum tertinggi, norma fundamental negara, norma pertama, cita-cita hukum, dan pokok kaidah negara yang fundamental. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pancasila disebut sebagai ….
A. dasar negara
B. ideologi negara
C. sumber nilai dan norma
D. pandangan hidup bangsa
E. jiwa dan kepribadian bangsa
Pembahasan:
Sebagai dasar negara Pancasila menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di segala aspek kehidupan. Sebagai dasar negara, Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Dengan demikian, Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.
Jawaban: A
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Pancasila disebut sebagai norma hukum tertinggi, norma fundamental negara, norma pertama, cita-cita"