Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah pemegang kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah pemegang kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Tunjukkan kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi!
Jawab:
Kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi antara lain sebagai berikut.
1. Mengadili pada tingkat pertama yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar 1945.
3. Memutuskan pembubaran partai politik.
4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah pemegang kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan"