Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Identifikasikan ciri-ciri hukum pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang/melanggar hukum disertai sanksi-sanksi hukum yang tegas dan jelas terhadap pelanggarnya. Identifikasikan ciri-ciri hukum pidana!

Jawab:

Berikut ciri-ciri hukum pidana. 

1. Mengatur hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dan negara yang menguasai tata tertib masyarakat Indonesia.

2. Mengatur hal-hal yang berupa pelanggaran dan kejahatan.

3. Pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan walaupun tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.

4. Pihak yang dirugikan cukup melapor kepada yang berwajib (polisi) dan akan menjadi saksi.

5. Penggugat adalah penuntut umum (jaksa).

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga


Posting Komentar untuk "Identifikasikan ciri-ciri hukum pidana"