Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami wilayah suatu negara yang tunduk terhadap peraturan

Semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami wilayah suatu negara yang tunduk terhadap peraturan dari kekuasaan negara disebut .... 

   A. penduduk

   B. masyarakat

   C. warga negara 

   D. bukan penduduk

   E. bukan masyarakat

Pembahasan:

Semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami wilayah suatu negara yang tunduk terhadap peraturan dari kekuasaan negara disebut penduduk.

Definisi penduduk dikemukakan oleh Dr. Soepomo sebagai orang yang dengan sah (tidak bertentangan dengan ketentuan) bertempat tinggal dalam suatu negara.

Jawaban: A

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami wilayah suatu negara yang tunduk terhadap peraturan"