Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konstitusi adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Pengertian tersebut merupakan

Konstitusi adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Pengertian tersebut merupakan pengertian konstitusi dalam arti ....

   A. luas

   B. sempit

   C. undang-undang

   D. undang-undang dasar 

   E. sistem hukum nasional

Pembahasan:

Konstitusi dalam arti luas terdiri dari konstitusi tertulis (contohnya, undang-undang dasar [UUD]) dan konstitusi tidak tertulis (contohnya, konvensi).

Adapun dalam arti sempit, konstitusi adalah hukum dasar tertulis, yaitu UUD. Dalam sistem hukum nasional, peraturan-peraturan di bawah UUD tidak boleh bertentangan dengan UUD.

Jawaban: B

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Konstitusi adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Pengertian tersebut merupakan"