Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penertiban lalu lintas terus berjalan di Indonesia. Setiap pengendara motor maupun mobil diwajibkan

Penertiban lalu lintas terus berjalan di Indonesia. Setiap pengendara motor maupun mobil diwajibkan membawa surat-surat lengkap, seperti SIM dan STNK. Untuk pengendara motor juga diwajibkan memakai helm dan selalu menyalakan lampu depan. Contoh perilaku tersebut merupakan penerapan jenis norma ….

   A. agama

   B. kesusilaan

   C. kesopanan

   D. hukum

   E. adat

Pembahasan:

Pemerintah telah mewajibkan kepada setiap pengemudi kendaraan bermotor dan beroda empat atau lebih serta penumpang di sampingnya agar mengenakan sabuk keselamatan. Peraturannya termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat (6).

Hal ini merupakan penerapan jenis norma hukum (aturan sosial yang dibuat oleh lembaga tertentu dan mendapat sanksi bagi pelanggarnya. 

Jawaban: D

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Penertiban lalu lintas terus berjalan di Indonesia. Setiap pengendara motor maupun mobil diwajibkan"