Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pak Zainal mempunyai sebidang tanah dengan nilai jual tanah Rp200.000.000,00. Di atas tanah tersebut

Pak Zainal mempunyai sebidang tanah dengan nilai jual tanah Rp200.000.000,00. Di atas tanah tersebut dibangun sebuah bangunan dengan nilai jual bangunan Rp308.000.000,00. Berdasarkan peraturan yang berlaku, NJOPTKP sebesar Rp12.000.000,00. NJKP ditetapkan 20%; sedangkan tarif PBB 0,5%. PBB yang harus dibayar Pak Zainal sebesar ….

   A. Rp390.000.00

   B. Rp496.000,00

   C. Rp569.000,00

   D. Rp508.000,00

   E. Rp690.000,00

Pembahasan:

NJKP = 20% × Rp496.000.000,00 = Rp99.200.000,00

PBB = 0,5% × Rp99.200.000,00 = Rp496.000,00

Jawaban: B

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Pak Zainal mempunyai sebidang tanah dengan nilai jual tanah Rp200.000.000,00. Di atas tanah tersebut"