Dalam UU No. 12 Tahun 2011 diatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Berikut yang
Dalam UU No. 12 Tahun 2011 diatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Berikut yang merupakan tata urutan perundang-undangan yang sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 adalah ....
A. UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang/perppu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten/kota
B. undang-undang/perppu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten/kota, UUD 1945, ketetapan MPR
C. UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang/perppu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, instruksi presiden
D. UUD 1945, GBHN, ketetapan MPR, undang-undang/perppu, peraturan pemerintah, peraturan presiden
E. ketetapan MPR, undang-undang/perppu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden
Pembahasan:
Semua peraturan hukum di Indonesia mempunyai tingkatan dari yang tertinggi sampai yang terendah. Tingkatan tersebut disusun berdasarkan tinggi rendahnya pejabat atau lembaga negara yang membuatnya.
Tata urutan hierarki perundang-undangan Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 pasal 7 ayat (1) adalah UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang/perppu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten/kota.
Jawaban: A
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Dalam UU No. 12 Tahun 2011 diatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Berikut yang"