Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dalam UU No. 12 Tahun 2011 diatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Berikut yang

Dalam UU No. 12 Tahun 2011 diatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Berikut yang merupakan tata urutan perundang-undangan yang sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 adalah ....

   A. UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang/perppu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten/kota

   B. undang-undang/perppu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten/kota, UUD 1945, ketetapan MPR

   C. UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang/perppu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, instruksi presiden

   D. UUD 1945, GBHN, ketetapan MPR, undang-undang/perppu, peraturan pemerintah, peraturan presiden

   E. ketetapan MPR, undang-undang/perppu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden

Pembahasan:

Semua peraturan hukum di Indonesia mempunyai tingkatan dari yang tertinggi sampai yang terendah. Tingkatan tersebut disusun berdasarkan tinggi rendahnya pejabat atau lembaga negara yang membuatnya.

Tata urutan hierarki perundang-undangan Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 pasal 7 ayat (1) adalah UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang/perppu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten/kota. 

Jawaban: A

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Dalam UU No. 12 Tahun 2011 diatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Berikut yang"