Bu Nurul memiliki sebidang tanah dengan panjang 50 m dan lebar 10 m. Di atas tanah. tersebut didirikan
Bu Nurul memiliki sebidang tanah dengan panjang 50 m dan lebar 10 m. Di atas tanah. tersebut didirikan bangunan dengan panjang 25 m dan lebar 10 m. Harga tanah di daerah tersebut Rp300.000,00 per m² dan harga bangunan Rp350.000,00 per m². Apabila nilai jual objek kena pajak ditetapkan 20%; sedangkan tarif PBB 5% dan nilai jual objek tidak kena pajak sebesar Rp12.000.000,00, PBB terutang Bu Nurul adalah….
A. Rp200.000,00
B. Rp225.500,00
C. Rp235.000,00
D. Rp237.500,00
E. Rp257.500,00
Pembahasan:
Nilai bangunan: 25 m × 10 m × Rp350.000,00 = Rp87.500.000,00
Nilai tanah: 50 m × 10 m × Rp300.000,00 = Rp150.000.000,00
NJOP: Rp87.500.000,00 + Rp150.000.000,00 = Rp237.500.000,00
NJOPTKP = Rp12.000.000,00
NJKP untuk menghitung PBB = Rp225.500.000,00
NJKP: 20% × Rp225.500.000,00 = Rp45.100.000,00
PBB: 0,5% × Rp45.100.000,00 = Rp225.500,00
Jawaban: B
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Bu Nurul memiliki sebidang tanah dengan panjang 50 m dan lebar 10 m. Di atas tanah. tersebut didirikan"