Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berdasarkan UUD 1945 pasal 23E ayat (1), Badan Pemeriksa Keuangan bersifat bebas dan mandiri

Berdasarkan UUD 1945 pasal 23E ayat (1), Badan Pemeriksa Keuangan bersifat bebas dan mandiri. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan pemegang kekuasaan ....

   A. eksaminatif

   B. legislatif

   C. yudikatif

   D. eksekutif

   E. moneter

Pembahasan:

Kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal 23E ayat (1). 

Jawaban: A

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Berdasarkan UUD 1945 pasal 23E ayat (1), Badan Pemeriksa Keuangan bersifat bebas dan mandiri"