Berdasarkan UUD 1945 pasal 23E ayat (1), Badan Pemeriksa Keuangan bersifat bebas dan mandiri
Berdasarkan UUD 1945 pasal 23E ayat (1), Badan Pemeriksa Keuangan bersifat bebas dan mandiri. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan pemegang kekuasaan ....
A. eksaminatif
B. legislatif
C. yudikatif
D. eksekutif
E. moneter
Pembahasan:
Kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal 23E ayat (1).
Jawaban: A
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Berdasarkan UUD 1945 pasal 23E ayat (1), Badan Pemeriksa Keuangan bersifat bebas dan mandiri"