Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, jenis narkotika dibagi menjadi tiga golongan yaitu golongan I, II, dan III. Berikut yang termasuk daftar narkotika golongan I adalah ….
A. ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium
B. ganja, petidin, benzetidin, dan betametadol
C. heroin, kokain, benzetidin, dan betametadol
D. ganja, heroin, petidin, benzetidin, dan kodein
E. petidin, benzetidin, betametadol, morfin, dan opium
Pembahasan:
Golongan I yaitu narkotika yang hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contohnya heroin, kokain, dan ganja.
Jawaban: A
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik"