Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, jenis narkotika dibagi menjadi tiga golongan yaitu golongan I, II, dan III. Berikut yang termasuk daftar narkotika golongan I adalah ….

   A. ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium

   B. ganja, petidin, benzetidin, dan betametadol

   C. heroin, kokain, benzetidin, dan betametadol

   D. ganja, heroin, petidin, benzetidin, dan kodein

   E. petidin, benzetidin, betametadol, morfin, dan opium

Pembahasan:

Golongan I yaitu narkotika yang hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contohnya heroin, kokain, dan ganja.

Jawaban: A

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga


Posting Komentar untuk "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik"