Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tuliskan pengertian pajak berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6

Tuliskan pengertian pajak berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan!

Jawab:

Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Tuliskan pengertian pajak berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6"