Tuliskan pengertian pajak berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6
Tuliskan pengertian pajak berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan!
Jawab:
Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Tuliskan pengertian pajak berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6"