Terangkan yang menjadi objek pajak penghasilan
Terangkan yang menjadi objek pajak penghasilan!
Jawab:
Objek PPh (pajak penghasilan) adalah penghasilan di mana setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Contoh penghasilan yang terkena PPh, misalnya upah, gaji, honorarium, royalti, penghargaan, laba usaha, bunga tabungan (deposito bank dan dividen pemegang saham), premi asuransi, serta hadiah dari undian.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Terangkan yang menjadi objek pajak penghasilan"