Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhatikan hal-hal berikut! 1) Zakat dan sumbangan. 2) Gaji, upah, dan bonus.

Perhatikan hal-hal berikut!

1) Zakat dan sumbangan.

2) Gaji, upah, dan bonus.

3) Undian, laba usaha, dan premi asuransi.

4) Honorarium, uang bensin, dan komisi.

5) Warisan

Objek pajak penghasilan ditunjukkan pada nomor ….

   A. 1), 2), dan 3)

   B. 1), 3), dan 5)

   C. 2), 3), dan 4)

   D. 2), 4), dan 5)

   E. 3), 4), dan 5)

Pembahasan:

Objek pajak penghasilan ditunjukkan pada nomor:

2) Gaji, upah, dan bonus.

3) Undian, laba usaha, dan premi asuransi.

4) Honorarium, uang bensin, dan komisi.

Jawaban: C

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Perhatikan hal-hal berikut! 1) Zakat dan sumbangan. 2) Gaji, upah, dan bonus."