Perhatikan hal-hal berikut! 1) Zakat dan sumbangan. 2) Gaji, upah, dan bonus.
Perhatikan hal-hal berikut!
1) Zakat dan sumbangan.
2) Gaji, upah, dan bonus.
3) Undian, laba usaha, dan premi asuransi.
4) Honorarium, uang bensin, dan komisi.
5) Warisan
Objek pajak penghasilan ditunjukkan pada nomor ….
A. 1), 2), dan 3)
B. 1), 3), dan 5)
C. 2), 3), dan 4)
D. 2), 4), dan 5)
E. 3), 4), dan 5)
Pembahasan:
Objek pajak penghasilan ditunjukkan pada nomor:
2) Gaji, upah, dan bonus.
3) Undian, laba usaha, dan premi asuransi.
4) Honorarium, uang bensin, dan komisi.
Jawaban: C
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Perhatikan hal-hal berikut! 1) Zakat dan sumbangan. 2) Gaji, upah, dan bonus."