Pak Satria mempunyai tanah yang luasnya 800 m2 dengan harga jual Rp950.000,00/m2
Pak Satria mempunyai tanah yang luasnya 800 m2 dengan harga jual Rp950.000,00/m2. Di atas tanah berdiri bangunan seluas 600 m2 dengan harga jual Rp1.000.000,00/m2. Hitunglah besarnya PBB yang harus dibayar Pak Satria jika NJOPTKP sebesar Rp10.000.000,00!
Jawab:
NJKP:
40% (Rp1.360.000.000,00 – Rp10.000.000,00) = Rp540.000.000,00
PBB:
0,5% × Rp540.000.000,00 = Rp2.700.000,00
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Pak Satria mempunyai tanah yang luasnya 800 m2 dengan harga jual Rp950.000,00/m2"