Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pak Pras memiliki tanah seluas 700 m2 dengan harga jual Rp1.000.000,00/m2

Pak Pras memiliki tanah seluas 700 m² dengan harga jual Rp1.000.000,00/m². Luas bangunan 300 m² dengan harga jual Rp1.200.000,00/m². Jika nilai objek pajak tidak kena pajak daerah tersebut Rp10.000.000,00 dan tarif PBB 0,15%, tentukan PBB yang harus dibayar Pak Pras!

Jawab:

Nilai jual objek pajak (NJOP)

NJKP = 40%(Rp1.060.000.000,00 – Rp10.000.000,00) = Rp420.000.000,00

PBB = 0,5% × Rp420.000.000,00 = Rp2.100.000,00

Jadi, PBB terutang Pak Pras sebesar Rp2.100.000,00.

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Pak Pras memiliki tanah seluas 700 m2 dengan harga jual Rp1.000.000,00/m2"