Pak Pras memiliki tanah seluas 700 m2 dengan harga jual Rp1.000.000,00/m2
Pak Pras memiliki tanah seluas 700 m² dengan harga jual Rp1.000.000,00/m². Luas bangunan 300 m² dengan harga jual Rp1.200.000,00/m². Jika nilai objek pajak tidak kena pajak daerah tersebut Rp10.000.000,00 dan tarif PBB 0,15%, tentukan PBB yang harus dibayar Pak Pras!
Jawab:
Nilai jual objek pajak (NJOP)
NJKP = 40%(Rp1.060.000.000,00 – Rp10.000.000,00) = Rp420.000.000,00
PBB = 0,5% × Rp420.000.000,00 = Rp2.100.000,00
Jadi, PBB terutang Pak Pras sebesar Rp2.100.000,00.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Pak Pras memiliki tanah seluas 700 m2 dengan harga jual Rp1.000.000,00/m2"