Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945
Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk ….
A. membentuk undang-undang
B. mengubah dan menetapkan undang-undang
C. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
D. menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
E. menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara
Pembahasan:
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dijalankan oleh DPR.
Jawaban: A
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945"