Warga negara asing tidak boleh mendirikan partai politik di Indonesia untuk tujuan memengaruhi
Warga negara asing tidak boleh mendirikan partai politik di Indonesia untuk tujuan memengaruhi kebijakan politik Indonesia. Meskipun hak asasi bersifat universal, dalam implementasinya, warga negara asing tidak mungkin dipersamakan haknya. Hak mendirikan partai politik merupakan salah satu hak yang dimiliki warga negara, yaitu hak ....
A. legal
B. politik
C. konstitusional
D. asasi manusia
E. atas kebebasan berserikat dan berkumpul
Pembahasan:
Hak konstitutional (constitutional rights) adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusional setiap warga negara merupakan bagian dari hak warga negara.
Dalam hal ini, hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi warga Negara Indonesia, berlaku keutamaan-keutamaan tertentu.
Jawaban: B
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Warga negara asing tidak boleh mendirikan partai politik di Indonesia untuk tujuan memengaruhi"