Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 berbeda dengan rancangan awal. Terdapat beberapa perubahan

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 berbeda dengan rancangan awal. Terdapat beberapa perubahan dalam UUD NRI Tahun 1945. Salah satunya adalah perubahan pada Pasal 6 Ayat (1) yang sebelumnya berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam" menjadi Presiden ialah.....

   A. orang Indonesia asli

   B. orang yang beragama Islam

   C. orang yang harus beragama Islam

   D. orang Indonesia yang bersuku Jawa 

   E. orang yang mempunyai keturunan Indonesia asli

Pembahasan:

Pasal 6 Ayat (1), “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam”, diubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”.

Jawaban: A

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 berbeda dengan rancangan awal. Terdapat beberapa perubahan"