Terkait kemerdekaan berpendapat, sering terjadi pelanggaran, baik terjadi secara sengaja ataupun tidak
Terkait kemerdekaan berpendapat, sering terjadi pelanggaran, baik terjadi secara sengaja ataupun tidak sengaja, khususnya melalui internet. Oleh karena itu, ada berbagai ketentuan yang mengatur agar kebebasan berpendapat tidak dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi bohong yang menyudutkan pihak tertentu. Contohnya, Pasal 28 UU RI No. 1 Tahun 2008 yang menyatakan...
A. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
B. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
C. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
D. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
E. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pembahasan:
Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Jawaban: A
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Terkait kemerdekaan berpendapat, sering terjadi pelanggaran, baik terjadi secara sengaja ataupun tidak"