Sishankamrata adalah sistem pertahanan Indonesia yang telah ditetapkan dalam Pasal 30 Ayat (2) UUD
Sishankamrata adalah sistem pertahanan Indonesia yang telah ditetapkan dalam Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan melibatkan tiga komponen kekuatan. Jelaskan ketiga komponen kekuatan tersebut.
Jawab:
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Sishankamrata adalah sistem pertahanan Indonesia yang telah ditetapkan dalam Pasal 30 Ayat (2) UUD"