Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sishankamrata adalah sistem pertahanan Indonesia yang telah ditetapkan dalam Pasal 30 Ayat (2) UUD

Sishankamrata adalah sistem pertahanan Indonesia yang telah ditetapkan dalam Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan melibatkan tiga komponen kekuatan. Jelaskan ketiga komponen kekuatan tersebut.

Jawab:

Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Sishankamrata adalah sistem pertahanan Indonesia yang telah ditetapkan dalam Pasal 30 Ayat (2) UUD"