Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

"Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat atau mengeluarkan pendapat; hak itu meliputi kebebasan

"Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat atau mengeluarkan pendapat; hak itu meliputi kebebasan mempertahankan pendapat dengan tanpa gangguan, serta mencari, menerima, dan meneruskan segala informasi dan gagasan, melalui media apa pun dan tanpa memandang batas". Pernyataan di atas merupakan bunyi dari kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat yang terdapat pada ....

   A. Pasal 23 Ayat (2) UU RI No. 39 Tahun 1999

   B. Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 

   C. Pasal 19 Dekralasi Universal HAM

   D. Pasal 5 UU RI No. 9 Tahun 1998 

   E. UU RI No. 11 Tahun 2008

Pembahasan:

Kemerdekaan menyampaikan pendapat sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang berbunyi,

“Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat atau mengeluarkan pendapat; hak itu meliputi kebebasan mempertahankan pendapat dengan tanpa gangguan, serta mencari, menerima, dan meneruskan segala informasi dan gagasan, melalui media apa pun dan tanpa memandang batas”.

Jawaban: C

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk ""Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat atau mengeluarkan pendapat; hak itu meliputi kebebasan"