Seorang warga Negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan
Seorang warga Negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Hal ini sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal....
A. 27 Ayat (2)
B. 27 Ayat (3)
C. 30 Ayat (1)
D. 28 Ayat A-J
E. 31 Ayat (1)
Pembahasan:
Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) dijelaskan, bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Jawaban: C
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Seorang warga Negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan"