Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seorang warga Negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan

Seorang warga Negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Hal ini sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal....

   A. 27 Ayat (2)

   B. 27 Ayat (3)

   C. 30 Ayat (1)

   D. 28 Ayat A-J 

   E. 31 Ayat (1)

Pembahasan:

Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) dijelaskan, bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Jawaban: C

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Seorang warga Negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan"