Sebelum disahkan oleh PPKI, para pendini negara menggunakan istilah hukum dasar untuk menyebut
Sebelum disahkan oleh PPKI, para pendini negara menggunakan istilah hukum dasar untuk menyebut undang-undang dasar. Istilah hukum dasar diambil dari istilah constitution. Namun, ternyata terjadi perubahan penyebutan istilah hukum dasar. Mengapa demikian? Jelaskan.
Jawab:
Pengubahan istilah hukum dasar menjadi undang-undang dasar dilakukan setelah rancangan undang-undang tersebut disahkan oleh PPKI pada sidangnya tanggal 18 Agustus 1945
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Sebelum disahkan oleh PPKI, para pendini negara menggunakan istilah hukum dasar untuk menyebut"