Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proses penyampaian pendapat diharapkan tidak menggangu ketertiban umum. Jelaskan upaya yang dapat

Proses penyampaian pendapat diharapkan tidak menggangu ketertiban umum. Jelaskan upaya yang dapat dilakukan agar penyampaian pendapat di muka umum tidak mengganggu ketertiban masyarakat.

Jawab:

1. Penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan dengan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan, seperti yang diatur dalam UU No. 9 tahun 1998.

2. Pihak yang akan menyelenggarakan kegiatan seperti unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3 × 24 jam sebelum kegiatan dimulai.

3. Polri memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta kegiatan, serta menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku.

4. Jika terjadi pembatalan pelaksanaan kegiatan, penanggung jawab wajib menyampaikan informasi langsung kepada Polri paling lambat 24 jam sebelum waktu pelaksanaan kegiatan tersebut.

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Proses penyampaian pendapat diharapkan tidak menggangu ketertiban umum. Jelaskan upaya yang dapat"