Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut. (1) Melakukan demonstrasi tanpa seizin aparat keamanan.
Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut.
(1) Melakukan demonstrasi tanpa seizin aparat keamanan.
(2) Membuat kerusuhan di tengah aksi massa demonstrasi.
(3) Menuliskan opini di surat kabar dan menggelar pertunjukan seni.
(4) Melakukan aksi mogok makan berhari-hari tanpa memedulikan kesehatannya.
(5) Melakukan mimbar bebas dan mengerahkan massa sebanyak-banyaknya hingga memacetkan jalan raya.
Menyampaikan pendapat di muka umum dengan cara-cara yang baik ditunjukkan oleh nomor...
A. (1)
B. (2)
C. (3)
D. (4)
E. (5)
Pembahasan:
Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan oleh setiap warga negara dengan tata cara penyampaian pendapat sebagaimana diatur dalam UU No. 9 tahun 1998 sebagai berikut.
1) Penyampaian pendapat di muka umum (unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas) wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3 × 24 jam (tiga kali dua puluh empat jam) sebelum kegiatan dimulai.
2) Hal tersebut dimaksudkan agar penyampaian pendapat di muka umum dapat terlaksana dengan aman, tertib dan damai karena Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta, juga untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku.
3) Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum (unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas) disampaikan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri sekurang-kurangnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Jawaban: C
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut. (1) Melakukan demonstrasi tanpa seizin aparat keamanan. "