Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut. (1) Warga negara asing tidak boleh mendirikan partai politik
Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut.
(1) Warga negara asing tidak boleh mendirikan partai politik di Indonesia untuk tujuan memengaruhi kebijakan politik Indonesia.
(2) Jabatan menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI), polisi negara, jaksa, pegawai negeri sipil beserta jabatan- jabatan struktural dan fungsional dalam lingkungan kepegawaian, serta jabatan-jabatan lain yang diisi melalui pemilihan.
(3) Setiap manusia berhak hidup dan berhak untuk mempertahankan hidupnya.
(4) Setiap manusia atau individu berhak untuk membangun sebuah keluarga tanpa harus ada tekanan serta berhak untuk memiliki keturunan lewat suatu perkawinan yang sah.
Pernyataan yang termasuk hak konstitusional warga negara ditunjukan oleh nomor....
A. (1) dan (3)
B. (1) dan (2)
C. (2) dan (3)
D. (2) dan (4)
E. (3) dan (4)
Pembahasan:
Hak konstitutional (constitutional rights) adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusional setiap warga negara merupakan bagian dari hak warga negara.
Berdasarkan pernyataan di atas yang termasuk ke dalam hak konstitusional warga negara ditunjukkan oleh pernyataan nomor 1 dan 2, sedangkan nomor 3 dan 4 menunjukkan hak asasi manusia secara universal.
Jawaban: B
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut. (1) Warga negara asing tidak boleh mendirikan partai politik"