Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhatikan bentuk-bentuk penyampaian pendapat berikut. (1) Pidato (2) Diskusi (3) Petisi

Perhatikan bentuk-bentuk penyampaian pendapat berikut.

(1) Pidato

(2) Diskusi

(3) Petisi

(4) Pamflet

(5) Membisu

(6) Mogok makan

Berdasarkan penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 9 Tahun 1998, penyampaian pendapat dapat di muka umum dapat dilakukan secara lisan, tulisan, dan sebagainya. Bentuk penyampaian pendapat yang termasuk dan sebagainya ditunjukkan nomor....

   A. (1) dan (2)

   B. (2) dan (3)

   C. (3) dan (6)

   D. (4) dan (5)

   E. (5) dan (6)

Pembahasan:

Pada penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 9 Tahun 1998, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “penyampaian pendapat di muka umum” adalah penyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya.

  1. “Penyampaian pendapat secara lisan” antara lain pidato, dialog, dan diskusi.
  2. “Penyampaian pendapat secara tulisan” antara lain petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk.
  3. “dan sebagainya” antara lain sikap membisu dan mogok makan.

Jawaban: E

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga


Posting Komentar untuk "Perhatikan bentuk-bentuk penyampaian pendapat berikut. (1) Pidato (2) Diskusi (3) Petisi"