Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Indonesia mewajibkan lembaga-lembaga negara untuk mendukung penggunaan produk dalam

Pemerintah Indonesia mewajibkan lembaga-lembaga negara untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri melalui peraturan pemerintah (PP), yaitu PP RI Nomor ....

   A. 26 Tahun 2018

   B. 27 Tahun 2018

   C. 28 Tahun 2018

   D. 29 Tahun 2018

   E. 30 Tahun 2018

Pembahasan:

   A. 26 Tahun 2018 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Semen Portland

   B. 27 Tahun 2018 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, Dan Pupuk Amonium Sulfat.

   C. 28 Tahun 2018 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Pengolahan Susu Bubuk.

   D. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

   E. 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib

Jadi Pemerintah Indonesia mewajibkan lembaga-lembaga negara untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri melalui peraturan pemerintah (PP), yaitu PP RI Nomor 29 Tahun 2018.

Jawaban: D

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Pemerintah Indonesia mewajibkan lembaga-lembaga negara untuk mendukung penggunaan produk dalam"