Pemerintah Indonesia mewajibkan lembaga-lembaga negara untuk mendukung penggunaan produk dalam
Pemerintah Indonesia mewajibkan lembaga-lembaga negara untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri melalui peraturan pemerintah (PP), yaitu PP RI Nomor ....
A. 26 Tahun 2018
B. 27 Tahun 2018
C. 28 Tahun 2018
D. 29 Tahun 2018
E. 30 Tahun 2018
Pembahasan:
A. 26 Tahun 2018 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Semen Portland
B. 27 Tahun 2018 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, Dan Pupuk Amonium Sulfat.
C. 28 Tahun 2018 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Pengolahan Susu Bubuk.
D. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
E. 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib
Jawaban: D
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Pemerintah Indonesia mewajibkan lembaga-lembaga negara untuk mendukung penggunaan produk dalam"