Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa bela negara adalah hak dan tiap warga negara

Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa bela negara adalah hak dan tiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa bela negara adalah kewajiban warga negara yang tentunya didasarkan pada tujuan-tujuan tertentu. Pernyataan berikut yang tidak tepat mengenai tujuan bela negara adalah ....

   A. melestarikan budaya bangsa Indonesia 

   B. mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

   C. menjaga identitas dan integritas bangsa dan Negara Indonesia 

   D. mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia 

   E. melindungi bangsa Indonesia dari pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan

Pembahasan:

Kewajiban bela negara ini diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

Kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Jawaban: E

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa bela negara adalah hak dan tiap warga negara"