Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 tersebut, fungsi OJK adalah ....
A. Melindungi hak-hak dari pialang agar tetap ikut di pasar modal.
B. Menentukan penggunaan modal maksimum oleh bank-bank swasta.
C. Mengawasi pinjaman dari luar negeri yang digunakan oleh pemerintah.
D. Memberi stimulasi pada Departemen Keuangan dalam rangka meningkatkan pajak.
E. Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Pembahasan:
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Jawaban: E
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa"