Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak tiap warga negara. Meski demikian, ada batasan

Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak tiap warga negara. Meski demikian, ada batasan-batasan tertentu mengenai sejauh mana kebebasan berpendapat itu boleh dan tidak boleh dilakukan. Salah satu contoh ketentuan yang memberi batasan mengenai ketebasan berpendapat adalah UU ITE. Bagaimana tanggapan Anda mengenai pembatasan tersebut? Jelaskan. 

Jawab:

UU ITE merupakam salah satu upaya pemerintah untuk mengatur menyampaikan pendapat. Menyampaikan pendapat di muka umum memang merupakan salah satu hak bagi warga negara Indonesia. 

Namun, dalam menggunakan setiap haknya tentunya dibatasi oleh hak dan kewajiban orang lain. Oleh karena itu, UU ITE sangat diperlukan.

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak tiap warga negara. Meski demikian, ada batasan"