Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak tiap warga negara. Meski demikian, ada batasan
Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak tiap warga negara. Meski demikian, ada batasan-batasan tertentu mengenai sejauh mana kebebasan berpendapat itu boleh dan tidak boleh dilakukan. Salah satu contoh ketentuan yang memberi batasan mengenai ketebasan berpendapat adalah UU ITE. Bagaimana tanggapan Anda mengenai pembatasan tersebut? Jelaskan.
Jawab:
UU ITE merupakam salah satu upaya pemerintah untuk mengatur menyampaikan pendapat. Menyampaikan pendapat di muka umum memang merupakan salah satu hak bagi warga negara Indonesia.
Namun, dalam menggunakan setiap haknya tentunya dibatasi oleh hak dan kewajiban orang lain. Oleh karena itu, UU ITE sangat diperlukan.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak tiap warga negara. Meski demikian, ada batasan"