Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menurut UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, orang-orang bangsa

Menurut UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang ini sebagai warga negara. Berikut ini yang bukan cara memperoleh status sebagai warga Negara Indonesia adalah....

   A. kematian.

   B. kelahiran

   C. perkawinan

   D. pengangkatan

   E. permohonan kewarganegaraan

Pembahasan:

Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang ini sebagai warga negara.

Mereka dapat memperoleh status sebagai warga negara Indonesia melalui: kelahiran, pengangkatan, permohonan kewarganegaraan, perkawinan, pemberian kewarganegaraan, serta ikut ayah dan ibu.

Jawaban: A

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Menurut UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, orang-orang bangsa"